
WIRADESA, PEKALONGAN – Pengajian Silaturahmi 1447 H yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wiradesa di Masjid Sabilurrohman, Kauman, Ahad (5/4/2026), menghadirkan pemikiran mendalam dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. KH. Tafsir, M.Ag.
Dalam tausiyahnya, Dr. Tafsir mengupas tuntas keterkaitan antara syariat Islam dan kearifan lokal, terutama mengenai fenomena Halalbihalal yang kini telah mengakar kuat sebagai tradisi nasional.
Halalbihalal sebagai Perekat Keberagaman
Menurut Dr. Tafsir, Halalbihalal adalah contoh sukses bagaimana nilai-nilai syariat (silaturahmi) bertransformasi menjadi budaya bangsa yang merangkul semua pihak. Ia menceritakan pengalamannya di lingkungan tempat tinggalnya, di mana warga non-Muslim pun turut berbaur dalam momen keakraban tersebut.
”Halalbihalal adalah syariah yang telah menjadi budaya bangsa. Ia inklusif dan menyatukan. Oleh karena itu, tradisi ini jangan pernah dihilangkan karena menjadi sarana yang sangat efektif untuk memulihkan hubungan silaturahmi dan menyempurnakan kesucian diri pasca-Ramadan,” tegas Dr. Tafsir.
Memahami Islam Secara Kontekstual
Selain soal budaya, Dr. Tafsir juga menekankan pentingnya memahami Islam secara kontekstual. Ia membedakan antara syariat inti (ibadah mahdah) dengan praktik keislaman yang menyesuaikan kondisi zaman dan tempat.
”Pemahaman teks agama dan praktik lokal itu berbeda. Konsep bisa berubah sesuai kondisi dan tantangan zaman, namun syariat inti tidak boleh diubah,” jelasnya. Ia mencontohkan variasi praktik ibadah di masjid dan musala di Arab dibandingkan Indonesia sebagai bentuk adaptasi kontekstual yang wajar, selama tidak melanggar prinsip dasar agama.

Edukasi Fikih dan Literasi Hadis
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Tafsir juga memberikan klarifikasi edukatif terkait persoalan teknis ibadah yang sering membingungkan umat, seperti:
Zakat Fitrah: Menjelaskan ukuran standar 2,5 kg sebagai penafsiran ulama Indonesia atas satu sha’ (empat mud), serta menekankan bahwa perbedaan pengukuran di lapangan tidak membatalkan zakat.
adwal Imsak: Menjelaskan bahwa jeda 18 menit (dalam standar Muhammadiyah) ditetapkan sebagai bentuk kehati-hatian praktis agar umat tidak kebablasan saat waktu fajar tiba.
Literasi Hadis: Mengingatkan pentingnya memahami ilmu sanad (silsilah periwayatan) dan matan (isi hadis) dalam mengkaji kitab-kitab klasik seperti Sahih Bukhari, agar umat tidak terjebak dalam pemahaman yang dangkal.
Ruang Dialog yang Terbuka
Kegiatan yang berlangsung di 17 Syawal 1447 H ini tidak hanya diisi dengan ceramah satu arah, namun juga sesi tanya jawab yang hidup. Dr. Tafsir mengajak jamaah untuk terus bersikap kritis dan bertanya guna memperluas cakrawala berpikir. Ia menekankan bahwa dalam Islam, bertanya adalah kunci untuk memperdalam pemahaman sebelum melangkah pada praktik ibadah.
Acara ini ditutup dengan doa bersama, yang diharapkan mampu menjadi bekal ruhani bagi warga Muhammadiyah Wiradesa untuk melangkah dengan semangat Islam Berkemajuan di tengah dinamika sosial yang terus berubah.