
JUDI TAKKAN MEMBUAT KAYA
Saat ini marak orang bermain judi online. Menurut Kominfo jumlah pemain judi di Indonesia kini sudah tembus 2,7 juta orang dan didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Wiradesa Bpk. Ustadz Abdul Basit Amin, M.Pd memberi pesan kepada yang suka main judi online “Judi takkan membuat kaya, membuat jadi miskin malah iya, jadi berhentilah bermain judi, kalau mau banyak uang, kerja yang rajin”

80 % PEMAIN JUDI ADALAH MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 80 persen pemain judi online di Indonesia berasal dari masyarakat tingkat menengah ke bawah.
“Sesuai data bahwa pemain judi online itu masyarakat tingkat menengah ke bawah,” kata Hadi, Jumat, 14 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Menkopolhukam mengatakan, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah itu melakukan deposit untuk bermain judi online dengan nilai Rp 100 sampai 200 ribu. Ia turut prihatin atas banyaknya korban yang terjerat judi online itu. (Tempo.co)
Judi membawa dampak yang buruk bagi yang melakukannya. Kesehatan pikiran dan mental dapat terganggu karena judi ; stres dan depresi. Pekerjaan menjadi berantakan dan keluarga bisa menjadi rusak karena judi.
JUDI JAMAN DAHULU DAN JUDI JAMAN SEKARANG

Jaman dahulu, permainan judi dilakukan dengan cara orang berkumpul dalam satu tempat, satu ruangan. Uang tunai terlihat jelas. Tapi sekarang, dengan perkembangan teknologi, orang dapat bermain judi tanpa harus berkumpul, masing-masing pemain dapat berada ditempat yang terpisah. Dimanapun dan kapanpun bisa main, melalui Komputer atau Ponsel Pintar yang mereka miliki. Permainan ini ada dan dekat digenggaman karena semua orang rata-rata mempunyai Ponsel Pintar, uang yang digunakan sistem deposit sehingga yang demikian itu, menyebabkan orang mudah mengakses dan tergoda. Awalnya coba-coba kemudian ketagihan dan terjerumus.

SYARIAT ISLAM MELARANG JUDI

Judi ini telah ada sejak jaman dahulu. Syariat agama Islam sejak berabad yang lalu melarang kita untuk bermain judi.
Larangan tersebut terdapat dalam Al qur’an surat Al Maidah ayat 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Mari jaga diri kita, keluarga dan orang-orang terdekat kita dari judi online. Apabila ada perubahan perilaku, suka menyendiri, menarik diri dari kontak sosial keluarga dan masyarakat, yang seperti ini perlu diajak komunikasi dan didampingi, bisa jadi ia telah kecanduan bermain judi.