Wiradesa – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wiradesa melalui Majelis Tabligh menyelenggarakan Kajian Kitab Himpunan Putusan Tarjih (HPT) pada Senin, 5 Januari 2025, bertempat di Masjid Al Istiqomah Gumawang, Wiradesa, mulai pukul 18.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan ideologi Muhammadiyah sekaligus pendalaman materi Kitab Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, khususnya bagi pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah di wilayah Wiradesa.
Kajian menghadirkan pemateri utama Ustadz Faiz Abdillah, Lc., ME, dengan diskusi panel yang diisi oleh:
KH. Sakdullah Djufri
Drs. KH. Mulyono Kastari
Ustadz Nishfun Nahar, M.Pd.
Ustadz Zaenudin, S.Th.I., M.Pd.
Hak Melaksanakan Sistem Penanggulangan Bencana
Dalam kajian tersebut dibahas Bab E: Hak Melaksanakan Sistem Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, baik pemerintah, lembaga, organisasi, masyarakat, maupun individu yang menjadi korban atau berpotensi menjadi korban bencana.
Disampaikan bahwa kesempatan untuk terlibat dalam sistem penanggulangan bencana merupakan bagian dari pemenuhan hak, sehingga setiap pihak memiliki peran sesuai kapasitasnya. Sistem penanggulangan bencana yang baik harus memperhatikan lima elemen utama, yaitu:
Legislasi sebagai dasar hukum,
Pendanaan yang transparan dan bertanggung jawab,
Kelembagaan yang jelas dan sah,
Program atau rencana aksi yang terukur,
Mekanisme atau prosedur tetap (protap) sebagai pedoman pelaksanaan.
Secara nasional, sistem penanggulangan bencana di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Penanggulangan Bencana, yang diperkuat dengan sejumlah regulasi turunan, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB,
PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,
PP Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah.

Prinsip Islam dan Tata Kelola Amanah
Kajian ini menegaskan bahwa pelaksanaan sistem penanggulangan bencana harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dalam membangun organisasi dan tata kelola pemerintahan yang amanah, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh.”
(QS. Al-Shaff [61]: 4)
Ayat tersebut menjadi landasan pentingnya kerja kolektif, keteraturan, dan integritas dalam sistem penanggulangan bencana. Keterlibatan semua pihak dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah penyelewengan, penyalahgunaan fungsi, dan praktik korupsi, khususnya dalam pendanaan tanggap darurat.
Dalam kajian juga ditegaskan bahwa penyelewengan bantuan bencana, baik materi maupun non-materi, merupakan perbuatan amoral dan pelanggaran hukum serius. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindak pidana korupsi dana bencana dapat dikenai ancaman pidana berat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2).
Penutup
Melalui kajian ini, PCM Wiradesa berharap para pimpinan dan warga Muhammadiyah semakin memahami peran strategis umat Islam dan Persyarikatan Muhammadiyah dalam penanggulangan bencana, tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku yang aktif, amanah, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kemaslahatan bersama.
