Wiradesa, 28 Juli 2026 — Jamaah Masjid Al Muttaqin Ranting Muhammadiyah Kepatihan 1 bersama jamaah dari ranting Muhammadiyah di wilayah sekitar menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pengembangan dakwah Islam melalui pembelian tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar yang selanjutnya diwakafkan untuk kepentingan umat. Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Masjid Al Muttaqin Kepatihan dan dipandu langsung oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wiradesa.
Kegiatan ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wiradesa, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kepatihan 1, Takmir Masjid Al Muttaqin, Lurah Kepatihan, Sesepuh Muhammadiyah Wiradesa H. Nadhim, para nazhir, tokoh masyarakat, serta jamaah yang turut berpartisipasi dalam proses penghimpunan dana wakaf. Wakaf tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil gotong royong serta kepedulian jamaah Masjid Al Muttaqin Kepatihan bersama jamaah ranting Muhammadiyah di sekitarnya sebagai bentuk investasi amal jariyah yang diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Mewakili Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kepatihan 1 sekaligus Takmir Masjid Al Muttaqin Kepatihan, H. Hartana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya ikrar wakaf tersebut. Ia mengapresiasi semangat kebersamaan seluruh jamaah yang telah memberikan dukungan sehingga cita-cita memiliki aset wakaf dapat terwujud.
“Alhamdulillah, berkat kebersamaan dan keikhlasan para jamaah, Allah SWT memberikan kemudahan sehingga tanah dan bangunan ini dapat diwakafkan. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya serta membawa keberkahan bagi umat dan Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Ketua PCM Wiradesa, Abdul Basit Amin, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki dampak jangka panjang bagi kemajuan umat. Menurutnya, keberhasilan penghimpunan dana hingga mampu membeli tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan serta kepedulian warga Muhammadiyah.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta, tetapi juga mewariskan manfaat yang akan terus dirasakan oleh generasi mendatang. Semoga aset wakaf ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan masyarakat,” tutur Abdul Basit Amin.
Sementara itu, Nazhir PCM Wiradesa, H. Faizal Kuswidiyanto, S.Ag., menegaskan bahwa amanah wakaf harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan yang berlaku. Ia berharap aset wakaf tersebut dapat terus berkembang sehingga memberikan manfaat yang semakin luas.
“Amanah wakaf ini menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dikelola dengan baik. Insyaallah, aset yang telah diwakafkan akan dimanfaatkan secara produktif demi mendukung syiar Islam, memperkuat kegiatan Persyarikatan, dan memberikan kemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Prosesi ikrar wakaf yang dipandu oleh Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bersama KUA Kecamatan Wiradesa menjadi penanda sahnya penyerahan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Momentum tersebut sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara masyarakat, Persyarikatan Muhammadiyah, dan pemerintah dalam memperkuat budaya wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.
Melalui terlaksananya wakaf tanah dan bangunan ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari gerakan kebaikan yang mampu memberikan manfaat jangka panjang. Semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh jamaah Masjid Al Muttaqin Kepatihan bersama jamaah ranting Muhammadiyah di sekitarnya diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas dalam membangun peradaban yang lebih maju melalui wakaf produktif.
Kontributor: Aisyatul Khumairoh Arrohida

