Friday, July 10, 2026
  • Login
Muhammadiyah Wiradesa
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
    • Anggota Pimpinan Cabang
    • Ideologi dan Pedoman
    • Majelis dan Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
      • Ibadah (masjid dan mushalla)
      • Pendidikan (madrasah, pesantren)
      • Kesehatan
      • Ekonomi
    • Data tanah wakaf
    • Ranting
  • Anggota
    • Data Anggota
    • Registrasi Anggota Wiradesa
    • Pendaftaran KTAM online
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
    • Hukum Islam
    • Tanya Jawab Agama
    • Kultum
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Id
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Istisqa
  • Tokoh
  • Video
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
    • Anggota Pimpinan Cabang
    • Ideologi dan Pedoman
    • Majelis dan Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
      • Ibadah (masjid dan mushalla)
      • Pendidikan (madrasah, pesantren)
      • Kesehatan
      • Ekonomi
    • Data tanah wakaf
    • Ranting
  • Anggota
    • Data Anggota
    • Registrasi Anggota Wiradesa
    • Pendaftaran KTAM online
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
    • Hukum Islam
    • Tanya Jawab Agama
    • Kultum
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Id
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Istisqa
  • Tokoh
  • Video
No Result
View All Result
Muhammadiyah Wiradesa
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum Islam

I’tikaf: Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya

muhwides by muhwides
June 10, 2023
in Hukum Islam
15.9k 0
0
I’tikaf: Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya
15.9k
SHARES
15.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Di samping ibadah puasa, mari kita laksanakan ibadah lain selama Ramadhan dengan penuh ketekunan, seperti salat malam, membaca dan memahami Al-Qur’an, berdzikir, berdo’a, menyediakan buka puasa, bersedekah, dan i’tikaf. Amalan yang terakhir disebutkan menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.

Pengertian I’tikaf

Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Ibadah ini termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 187. “…maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”

Waktu I’tikaf

I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadan.” [Muttafaq ‘Alaih].

Dalam hadis lain disebutkan: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].

Durasi I’tikaf

Terkait durasi I’tikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat I’tikaf

Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at, dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 20, 2009

Previous Post

Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

Next Post

Salat Id Lebih Utama Dikerjakan di Lapangan

Next Post
I’tikaf: Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya

Salat Id Lebih Utama Dikerjakan di Lapangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Organisasi
  • Anggota
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
  • Tokoh
  • Video

© 2023 PCM - Muhammadiyah Wiradesa.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
    • Anggota Pimpinan Cabang
    • Ideologi dan Pedoman
    • Majelis dan Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
      • Ibadah (masjid dan mushalla)
      • Pendidikan (madrasah, pesantren)
      • Kesehatan
      • Ekonomi
    • Data tanah wakaf
    • Ranting
  • Anggota
    • Data Anggota
    • Registrasi Anggota Wiradesa
    • Pendaftaran KTAM online
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
    • Hukum Islam
    • Tanya Jawab Agama
    • Kultum
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Id
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Istisqa
  • Tokoh
  • Video

© 2023 PCM - Muhammadiyah Wiradesa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist