Friday, July 10, 2026
  • Login
Muhammadiyah Wiradesa
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
    • Anggota Pimpinan Cabang
    • Ideologi dan Pedoman
    • Majelis dan Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
      • Ibadah (masjid dan mushalla)
      • Pendidikan (madrasah, pesantren)
      • Kesehatan
      • Ekonomi
    • Data tanah wakaf
    • Ranting
  • Anggota
    • Data Anggota
    • Registrasi Anggota Wiradesa
    • Pendaftaran KTAM online
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
    • Hukum Islam
    • Tanya Jawab Agama
    • Kultum
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Id
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Istisqa
  • Tokoh
  • Video
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
    • Anggota Pimpinan Cabang
    • Ideologi dan Pedoman
    • Majelis dan Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
      • Ibadah (masjid dan mushalla)
      • Pendidikan (madrasah, pesantren)
      • Kesehatan
      • Ekonomi
    • Data tanah wakaf
    • Ranting
  • Anggota
    • Data Anggota
    • Registrasi Anggota Wiradesa
    • Pendaftaran KTAM online
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
    • Hukum Islam
    • Tanya Jawab Agama
    • Kultum
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Id
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Istisqa
  • Tokoh
  • Video
No Result
View All Result
Muhammadiyah Wiradesa
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum Islam

Salat Id Lebih Utama Dikerjakan di Lapangan

muhwides by muhwides
June 10, 2023
in Hukum Islam
1.4k 0
0
I’tikaf: Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya
1.4k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Lebaran 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023 sehingga umat Islam diperintahkan melaksanakan salat id. Para Ulama sepakat bahwa salat id merupakan sunah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan. Sebab Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.

Berdasarkan keterangan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melaksanakan salat Id di lapangan terbuka yang ia sebut dengan Mushala (tempat salat). Dari Abu Sa’id al Hudriy berkata: “Bahwa Rasul saw keluar pada hari raya idul fitri dan adha ke al-Mushala (tanah lapang). Hal pertama yang dilakukan adalah salat. Setelah selesai beliau berdiri menghadap para jamaah, sementara mereka duduk bersaf, lalu beliau memberi nasihat, berwasiat dan memerintah mereka. Apabila beliau hendak berhenti, maka berhenti dan bila memerintah sesuatu, maka langsung memerintahkannya, kemudian selesai.” (HR. Bukhari).

Nabi Saw sendiri tidak pernah melaksanakan salat id di masjid, kecuali hujan, berdasarkan hadis: “dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan salat bersama mereka di mesjid. [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Ia (al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, “Kitab al-‘Idain)].

Setelah memilih lapangan, umat Islam diperkenankan untuk melaksanakan salat id. Salat id dikerjakan setelah matahari terbit dan berketinggian dua kali panjangnya penggalah (kurang lebih 6 m). Diriwayatkan dari Jundub (dilaporkan bahwa) ia berkata: “Adalah Nabi saw melakukan salat Idul Fitri bersama kami ketika matahari setinggi dua penggalah dan Idul Adlha ketika matahari setinggi satu penggalah.” [HR. Ahmad].

Salat id dilakukan sebanyak dua (2) rakaat, dengan cara bertakbir tujuh (7) kali pada rakaat pertama dan lima (5) kali takbir pada rakaat kedua. Tidak ada bacaan-bacaan tertentu yang dituntunkan Nabi saw di sela-sela takbir-takbir tersebut. Berdasarkan hadis riwayat Katsiir bin ‘Abdillah: “Bahwa Nabi saw pada salat dua hari raya bertakbir tujuh kali untuk rekaat pertama sebelum membaca (al-fatihah) dan bertakbir lima kali pada rekaat kedua juga sebelum membacanya.” (HR. Tirmidzi).

Previous Post

I’tikaf: Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya

Next Post

Khutbah Idul Fitri, Satu atau Dua Kali? Berikut Ketentuannya!

Next Post
Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

Khutbah Idul Fitri, Satu atau Dua Kali? Berikut Ketentuannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Organisasi
  • Anggota
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
  • Tokoh
  • Video

© 2023 PCM - Muhammadiyah Wiradesa.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
    • Anggota Pimpinan Cabang
    • Ideologi dan Pedoman
    • Majelis dan Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
      • Ibadah (masjid dan mushalla)
      • Pendidikan (madrasah, pesantren)
      • Kesehatan
      • Ekonomi
    • Data tanah wakaf
    • Ranting
  • Anggota
    • Data Anggota
    • Registrasi Anggota Wiradesa
    • Pendaftaran KTAM online
  • Kabar Persyarikatan
  • Artikel
    • Hukum Islam
    • Tanya Jawab Agama
    • Kultum
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Id
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Istisqa
  • Tokoh
  • Video

© 2023 PCM - Muhammadiyah Wiradesa.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist